Polisi Ringkus 2 Bandar Narkoba dari Gang Cumi-cumi Siantar
2 min read
SIANTAR, Newsnarasi.com – Polisi berhasil menangkap dua bandar narkoba pasca menggelar program gerebek sarang narkoba (GSN), Rabu (30/7/2025).
Penggerebekan itu dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Irwanta Ginting, SH. Adapun target utama operasi yakni tiga titik lokasi yang terindikasi basis perdagangan gelap ‘suplemen ilegal’.
Dalam keterangan persnya, Kasat Narkoba AKP Irwanta Ginting menyebutkan bahwa GSN ini bentuk dari keseriusan aparat kepolisian khususnya Polres Siantar dalam membasmi tindak peredaran narkoba yang kian merusak generasi bangsa.
Kagiatan merawal dari menyisir kampung Bangsal di Jalan Lokomotiv, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penggeledahan, di lokasi itu tidak ditemukan barangbukti narkoba. Melainkan lima pemuda dilakukan test urine. Alhasil, satu diantaranya berinisial RIS (23) warga Karangsari, Simalungun, positif narkoba.
Kemudian, polisi bergeser ke arah eks terminal lama Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame. Disitu juga kosong tidak ditemukan aktifitas ilegal.
Selanjutnya, polisi bersama tim gabungan menuju Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. Disana polisi berhasil menangkap dua pria bandar narkoba berinisial AK alias M (47) dan DABB (47).
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barangbukti 54 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 30,68 Gram, dengan rincian 1paket plastik klip besar sabu berat bruto 9,18 gram, 1 paket plastik klip sedang sabu berat bruto 5,85 gram, 51 paket plastik klip sabu berat bruto 14,35 gram dan 1 paket plastik klip sabu berat bruto 1,30 gram didalam amplop putih yang ditemukan dalam kamar.

Kemudian uang tunai Rp. 12.950.000,00, 1 unit HP Redmi warna Hitam, 1 unit HP Redmi warna Gold, 1 unit HP Xiaomi warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 buah Tas warna biru, 1 bungkus plastik putih yang berisikan klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet serta 1 buah kotak kardus Air Mineral Merk OH5.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Ginting megatakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut dalam rangka Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukum Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka, AK alias M dan DABB sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diprsoes sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, sedangkan satu orang urine positif pengguna narkoba tersebut sudah diserahkan ke Kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi,” pungkas AKP Irwanta.
Adapun kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut mengikutsertakan KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH. MH, Kanit Idik 1 dan 2 Sat Resnarkoba, 11 Personil Sat Resnarkoba, 2 Personil Sat Intelkam, 4 Personil Sat Samapta, 2 Personil Sat Lantas, 2 Personil Sat Reskrim, 2 Personil Sipropam, 2 Polwan, 5 personil Satpol Pematangsiantar, 5 personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, 2 personil TNI AD, Lurah Kelurahan Sukadame dan Lurah Kelurahan Melayu 1. (Red)