Bongkar Rumah Warga, Dua Pemuda diciduk Polisi : Jendela Besi Dijual Demi Uang Cepat

2 min read

Newsnarasi.com , Langkat || Aksi pencurian dengan cara membongkar rumah warga kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura. Dua pemuda berinisial R.A. dan S. akhirnya berhasil diamankan polisi setelah terbukti mencuri jerjak besi jendela dan pintu besi milik seorang warga. Minggu (08/02/26)

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Dusun VI Desa Pematang Cengal Barat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Korban diketahui bernama Ismawati (58), seorang Petani asal Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Saat mendatangi rumah miliknya, korban mendapati enam jerjak besi jendela telah raib dari tempatnya.

Berdasarkan keterangan saksi, korban kemudian mengarah pada terduga pelaku R.A.. Saat dikonfirmasi, R.A. justru menyebut nama S.. Setelah didesak, S. mengakui bahwa jerjak besi jendela tersebut telah dijual ke wilayah seberang dengan harga Rp120 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Pura.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tanjung Pura melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap para pelaku.

Kapolsek Tanjung Pura AKP Mimpin Ginting, SH, MH, melalui Kanit Reskrim IPDA Nico Calvin, SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kedua tersangka berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah korban dan mengambil jendela besi serta pintu besi,” ujar IPDA Nico Calvin, mewakili Kapolsek Tanjung Pura.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026 dini hari. Tersangka R.A. diamankan lebih dahulu sekitar pukul 01.25 WIB, disusul tersangka S. sekitar pukul 03.12 WIB, yang seluruhnya diamankan di Desa Pematang Cengal Barat.

Lebih lanjut, IPDA Nico Calvin menyampaikan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian.

“Petugas menemukan satu pintu besi warna hijau di Desa Pematang Serai dan enam jendela besi warna hijau di Dusun Paluh Rengas Desa Pematang Cengal. Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Pura,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Pura guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ay29)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *