Penghapusan PBB kadaluarsa di Siantar terkendala anggaran

1 min read

SIANTAR, Newsnarasi.com – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar hentikan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas pengaduan Notaris Dr Henry Sinaga terkait penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kadaluarsa melampaui 5 (lima) tahun sampai dengan 29 (dua puluh sembilan tahun).

Proses pulbaket dihentikan dan tidak dilanjutkan ke penyelidikan/ penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, demikian siaran pers Notaris Dr Henry Sinaga. Pemberitahuan penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor : B/992/VIII/2026/Reskrim, tanggal 13 Agustus 2026. Dalam surat itu Polres menyampaikan pertimbangan hukum antara lain Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah melakukan beberapa upaya dan mengambil langkah-langkah dalam melakukan proses/tahapan penghapusan piutang PBB-P2 sebagai berikut:

  1. Melakukan rekonsiliasi dan validasi data terhadap seluruh piutang PBB-P2.
  2. Menerbitkan Peraturan Walikota Pematangsiantar No.15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan
  3. Menerbitkan kebijakan insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran PBB P2 serta penghapusan denda/sanksi administratif.

Menurut Pemko, dalam melakukan proses/tahapan penghapusan terhadap piutang PBB-P2 yang sudah kadaluarsa, Pemko terkendala akibat tidak tersedianya anggaran untuk perjalanan dinas bagi perangkat kelurahan dalam membantu petugas melakukan rekonsiliasi dan validasi data di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *