Penghapusan PBB kadaluarsa di Siantar terkendala anggaran
1 min read
SIANTAR, Newsnarasi.com – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar hentikan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas pengaduan Notaris Dr Henry Sinaga terkait penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kadaluarsa melampaui 5 (lima) tahun sampai dengan 29 (dua puluh sembilan tahun).
Proses pulbaket dihentikan dan tidak dilanjutkan ke penyelidikan/ penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, demikian siaran pers Notaris Dr Henry Sinaga. Pemberitahuan penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor : B/992/VIII/2026/Reskrim, tanggal 13 Agustus 2026. Dalam surat itu Polres menyampaikan pertimbangan hukum antara lain Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah melakukan beberapa upaya dan mengambil langkah-langkah dalam melakukan proses/tahapan penghapusan piutang PBB-P2 sebagai berikut:
- Melakukan rekonsiliasi dan validasi data terhadap seluruh piutang PBB-P2.
- Menerbitkan Peraturan Walikota Pematangsiantar No.15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan
- Menerbitkan kebijakan insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran PBB P2 serta penghapusan denda/sanksi administratif.
Menurut Pemko, dalam melakukan proses/tahapan penghapusan terhadap piutang PBB-P2 yang sudah kadaluarsa, Pemko terkendala akibat tidak tersedianya anggaran untuk perjalanan dinas bagi perangkat kelurahan dalam membantu petugas melakukan rekonsiliasi dan validasi data di lapangan.
