Demo Jilid II di Depan Mapolres Langkat, Aliansi Merah Putih Desak Dugaan Korupsi Dinkes Diusut Tuntas
2 min read
Newsnarasi.com , Langkat — Aliansi Merah Putih Penjaga Langkat menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Langkat, Kamis (01/10/26). Massa menyuarakan desakan agar sejumlah dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat diusut secara transparan dan tuntas.
Dalam aksi tersebut yang merupakan aksi jilid ke II, massa menyoroti tiga persoalan, yakni dugaan penghentian penanganan laporan terkait pengadaan kendaraan dinas, dugaan pemahalan harga pengadaan cold chain senilai Rp278,1 juta, serta temuan penyimpangan belanja BBM sebesar Rp63,17 juta yang disebut dalam hasil pemeriksaan BPK.
Koordinator aksi, Satria Ari Darma, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Mapolres Langkat merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Namun jika ditemukan unsur pidana, kami meminta agar diusut sampai tuntas,” tegas Satria.
Satria juga mempertanyakan penanganan laporan dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas yang menurut pihaknya telah disampaikan melalui pengaduan masyarakat pada 28 Oktober 2025.
Selain mendesak pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di Dinas Kesehatan, massa meminta Kapolres Langkat mengevaluasi kinerja jajaran yang menangani laporan tersebut.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti tanpa penjelasan yang jelas. Ini bukan semata-mata persoalan satu kasus, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Satria.
Aliansi Merah Putih Penjaga Langkat menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan membuka kemungkinan kembali menggelar aksi apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut.
Adapun seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi merupakan tuntutan dan tudingan dari pihak demonstran. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum. (Red)
