BADKO HMI SUMUT: MA Tolak Kasasi Rahmadi, Bukti Bandar Narkoba Tak Bisa Permainkan Hukum
2 min read
Newsnarasi.com , Sumut — Proses hukum kasus Narkoba dengan terpidana Rahmadi akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan Rahmadi, sekaligus menguatkan putusan hukuman 7 tahun penjara. Kamis (23/04/26)
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Namun dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan, hukuman tersebut diperberat menjadi 7 tahun.
Tidak berhenti di situ, Rahmadi kembali mencoba “melawan” dengan mengajukan kasasi. Namun upaya tersebut kandas setelah Mahkamah Agung menolaknya. Dengan demikian, vonis 7 tahun penjara kini berkekuatan hukum tetap.
Bendahara BADKO HMI Sumut, Fikri, menilai langkah-langkah hukum yang ditempuh Rahmadi menunjukkan adanya upaya untuk menguji bahkan mempermainkan sistem hukum di Indonesia.
“Ini bukan sekadar upaya hukum biasa. Saya melihat ada kesan ingin menunjukkan bahwa bandar narkoba bisa mempermainkan hukum negara. Tapi hari ini terbukti, negara tidak kalah,” tegas Fikri.
Ia juga menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, komitmen pemberantasan narkoba harus didukung semua pihak, termasuk penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi.
Lebih lanjut, Fikri menyoroti kondisi Tanjungbalai yang masih rawan peredaran narkoba. Menurutnya, berbagai pengungkapan kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar menjadi bukti nyata bahwa wilayah tersebut kerap dimanfaatkan jaringan narkoba.
“Tanjungbalai ini sudah lama dikenal sebagai wilayah yang rawan. Kita lihat sendiri, banyak kasus dengan barang bukti fantastis. Artinya, ini bukan masalah kecil dan harus ditangani serius,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Fikri mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara dan Mahkamah Agung yang dinilai tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum.
“Ini jadi bukti nyata bahwa negara hadir. Bandar narkoba tidak bisa lagi merasa kebal hukum. Kami dari BADKO HMI Sumut mendukung penuh langkah tegas aparat dalam memberantas narkoba,” tutupnya. (I-R)
