GEMBIRA Laporkan Dugaan Skandal Smartboard Langkat ke Kejatisu

2 min read

Newsnarasi.com , Langkat — Dugaan kejanggalan dalam pengadaan smartboard di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat kembali mencuat. Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (Gembira), Iqbal Rangkuti, resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Laporan itu disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penggunaan anggaran daerah yang dinilai sarat tanda tanya. Jum’at (06/03/26)

Program pengadaan smartboard tersebut diketahui dilaksanakan pada masa kepemimpinan Faisal Hasrimy saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat.

Iqbal Rangkuti menilai sejak awal kebijakan pengadaan Smartboard sudah memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi program tersebut, mulai dari kebutuhan hingga mekanisme pengadaannya.

“Sejak awal program ini sudah menimbulkan banyak pertanyaan. Kritik dari berbagai kalangan juga muncul, tetapi kebijakan tersebut tetap berjalan,” ujar Iqbal.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan ke Kejatisu bertujuan agar aparat penegak hukum membuka secara terang proses pengadaan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam kebijakan itu.

Iqbal juga meminta agar penyidik tidak hanya fokus pada pihak eksekutif, tetapi turut memeriksa pihak legislatif yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan smartboard tersebut.

Ia menyinggung adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan keuntungan yang mengalir kepada pihak tertentu dalam proyek tersebut. Karena itu, ia menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menguji informasi tersebut melalui proses hukum yang objektif.

“Jika memang ada indikasi keuntungan yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum DPRD, maka hal itu harus dibuka secara transparan agar tidak menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, GEMBIRA juga mendesak penyidik untuk mendalami peran Faisal Hasrimy sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam kebijakan pengadaan tersebut saat menjabat Pj Bupati Langkat.

Iqbal menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan unsur pidana dan didukung alat bukti yang cukup, maka aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum harus berjalan transparan dan objektif. Jika memang ada unsur pelanggaran hukum dan didukung bukti yang cukup, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

GEMBIRA menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka juga tidak menutup kemungkinan melakukan aksi apabila proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat atau tidak terbuka kepada publik.

“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan dan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kebijakan tersebut,” tutup Iqbal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *