Indikasi Transaksi Gelap Cengkram Lapas Medan, Napi IS Diduga Pegang Bendera
2 min read
MEDAN, Newsnarasi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjug Gusta Medan diduga terkontaminasi peredaran gelap narkoba.
Hal itu diungkap seorang sumber yang masih berstatus seorang tahanan di dalam Lapas. Dilaporkannya, napi berinisial IS alias Iyek diduga berperan sebagai bos bendera, istilah yang kerap digunakan untuk menyebut pengendali utama peredaran narkotika.
Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa IS alias Iyek saat ini menghuni Blok T5 Kamar L8 dan disebut memiliki kendali terhadap distribusi narkotika di dalam Lapas.
“Kalau Bos Bendera di Lapas ini si IS, nama panggilannya Iyek, Bang. Dia yang bagi minyak untuk tiap blok pekerja. Di sini dia yang kendalikan semuanya,” ujar narasumber kepada awak media, Minggu (25/7/2026).
Tidak hanya itu, narasumber juga menuding aktivitas peredaran narkoba di dalam Lapas diduga berlangsung secara terorganisir. Menurutnya, setiap WBP yang ingin memperoleh narkotika jenis sabu harus melalui jaringan yang dikendalikan IS.
“Di dalam lapas ini aktivitas ilegalnya rapi kali. Diduga karena sudah komunikasi sama beberapa pegawai staf KPLP, makanya bisa lancar. Kalau ada yang tidak mau mengambil ‘minyak’ (diduga sabu), akan diberikan peringatan oleh pegawai yang disebut cukup dekat dengan Iyek,” ungkap narasumber.
Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa IS diduga mempercayakan seorang WBP bernama Irul sebagai tangan kanan yang bertugas mendistribusikan narkotika kepada para pemesan di dalam Lapas.
Bahkan, narasumber mengklaim terdapat sanksi bagi WBP yang tidak mengikuti sistem yang diduga dijalankan kelompok tersebut.
“Kalau ada yang tidak mau mengambil ‘minyak’ melalui Irul, yang merupakan tangan kanan Bos Iyek, bisa mendapatkan sanksi berupa trapsel bahkan dipindahkan ke Lapas lain agar bisnisnya tetap berjalan lancar. Irul yang membagikan narkobanya,” tutur narasumber.
Menanggapi hal tersebut, hingga berita ini dipublikasikan, Kalapas Kelas I Medan, Fonika Affandi, bungkam ketika dikonfirmasi soal dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas.
Berharap ini menjadi perhatian serius Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., melalui Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, A.Md.JP., S.H., M.Si untuk ditindaklanjuti melalui investigasi menyeluruh.
Apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran, aparat berwenang diharapkan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemindahan narapidana ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan maksimum, seperti Nusakambangan, maupun pencabutan hak-hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
