Aktivis Siantar Kecam DPRD Soal Enggan Bahas LKPD
2 min read
SIANTAR, Newsnarasi.com – Beredarnya isu sejumlah Anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang enggan dan terkesan memperlambat pembahasan LKPD Pemko Pematangsiantar Tahun 2026 mendapat respon kecaman dari aktivis Kota Pematangsiantar.
Aktivis Mahasiswa Kota Pematangsiantar Bill Fatah Nasution selaku mengungkapkan bahwa sikap 5 Fraksi yang menolak harus dicatat sebagai bentuk pengabaian dari tugas dan tanggungjawab Lembaga Legislatif.
“Berarti mereka tidak mau menjalankan fungsi pengawasan dan abai terhadap tupoksinya, ini fatal karena akan menghilangkan prinsip check and balances antara Eksekutif dan Legislatif.” ujar Bill.
Ia berpendapat alasan 5 Fraksi menolak pembahasan LKPD karena tidak terealisasi rekomendasi Pansus adalah hal yang dibuat-buat dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Rekomendasi Pansus sudah berubah menjadi proses hukum yang sudah diluar kewenangan DPRD sehingga alasan itu tidak dapat diterima. Karena sekalipun proses hukum berjalan, roda pemerintahan tidak boleh terganggu.” tegas Bill.
Bill juga meminta agar DPRD dapat memanfaatkan proses pembahasan LKPD ini dengan efektif sebagai ruang korektif atas realisasi program-program pemerintah.
“Justru inilah sarana mereka memberikan catatan-catatan atas hasil pengawasan mereka selama ini sehingga segala perbaikan dan indikasi korupsi atau penyelewengan dapat dicegah.” tegas Bill.
Sementara itu, Alumni Diklat Antikorupsi Nasional KPK Gading Simangunsong menjelaskan bahwa para Anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang menolak menjalankan tugasnya dapat dilaporkan ke Wastama Kemendagri untuk disanksi.
Meski tidak ditemukan potensi sanksi apabila secara lembaga DPRD menolak membahasnya, tetapi secara personal para Anggota DPRD berpotensi disanksi kinerja karena melanggar sumpah janji jabatan.
“Mereka harus ingat bahwa mereka itu diawasi Mendagri, sehingga apabila ulah mereka ini dapat mengganggu roda pemerintahan yang berujung pada macetnya pelayanan publik maka mereka dapat dilaporkan melanggar UU 23 Tahun 2014.” ujar Gading
Sebagai penutup, Bill menyampaikan bahwa pada prinsipnya jika DPRD Kota Pematangsiantar masih enggan atau terkesan memperlambat pembahasan LKPD Pemko Pematangsiantar ia akan mengambil langkah-langkah hukum termasuk melaporkan tindakan tersebut ke Mendagri. (Red)
