Polisi Olah TKP Temuan Mayat di Kos Megalend Siantar

2 min read

SIANTAR | NARASI – Kepolisian Resort Siantar gelar olah TKP dan evakuasi penemuan mayat di kamar No. 117 Kos-kosan Kompleks Megaland Jalan Sangnawaluh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Kamis (27/6/2024) Jam 15.00 WIB.

Mayat itu diketahui bernama Hendarso Tri Widyanto SE (58) warga Perumahan Beranda Bali Blok F, RT / RW : 003 / 004, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, dengan kondisi tubuh sudah membusuk.

Agus Sumanto, selaku saksi sempat menghubungi pengurus kos-kosan Kiandi Putra untuk mempertanyakan status korban penghuni kamar nomor 117 yang seharusnya sudah waktunya chek out dari kamar tersebut.

Kemudian, kedua saksi menggedor-gedor pintu kamar tersebut hingga beberapa kali namun tidak ada jawaban.

Lalu, kedua saksi mengintip dari atas lubang angin pintu dan langsung tercium bau busuk dari dalam kamar.

Selanjutnya saksi Kiandi Putra melaporkan kejadian tersebut kepada Sukoso selaku Humas Grand Mega Hotel, lalu Sukoso menghubungi pihak Kepolisian.

Tidak beberapa lama Kapolsek Siantar Timur Iptu Jon H. Purba bersama personil piket Polsek, piket Sat Reskrim Polres Siantar dan BPBD Kota Siantar datang ke lokasi untuk memastikan peristiwa nahas tersebut.

Karena dalam keadaan terkunci dari dalam kamar dan kunci serap kamar nomor 117 itu tidak ada lagi, maka Kiandi Putra mengizinkan agar pintu kamar didobrak.

Setelah pintu kamar terbuka, Kapolsek bersama personil masuk ke kamar tersebut dan menemukan korban sudah tidak bernyawa atau meninggal dalam keadaan tanpa pakaian serta sudah mengeluarkan bau busuk terlentang diatas tempat tidur.

Melihat itu Kapolsek memerintahkan personil bersama BPBD Siantar evakuasi mayat korban ke Instalasi Jenazah RSUD Dr Djasamen Saragih untuk dilakukan Pemeriksaan Visum Luar.

Ali Ramsyah (38) rekan kerja datang ke ruangan Instalasi Jenazah RSUD Dr Djasamen Saragih dan mengatakan telah menerima kuasa dari isteri korban yang bernama Agnes Prahari Astuti SE membuat surat pernyataan dilengkapi materai agar jenajah korban tidak di autopsi dan dipulangkan ke rumah korban di Semarang.

Keluarga sudah menerima keikhlasan korban meninggal bukan karena di bunuh atau dianiaya. Korban pernah mengalami Stroke akibat Hipertensi.

Adanya pernyataan tidak dilakukan autopsi itu maka Kapolsek Siantar Timur Iptu Jon H. Purba menyerahkan jenajah korban kepada perwakilan keluarga untuk membawa jenajah korban ke rumah keluarganya di semarang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *