Polsek Tanjung Pura Amankan Residivis Curanmor, Dua Kasus Pencurian Terungkap
2 min read
Newsnarasi.com , Langkat — Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura , Polres Langkat, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura.
Pria tersebut berinisial IA alias A (29), warga Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Ia diamankan petugas pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Kwala Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersebut bermula setelah Kapolsek Tanjung Pura AKP Doni Pance Simatupang, S.H., M.H., memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang disebut sedang mengendarai sepeda motor menuju Kota Tanjung Pura.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Armalis Tarigan, S.H., bersama personel Opsnal Reskrim untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
Saat berada di kawasan Jembatan Titi Berandan, Tanjung Pura, petugas melihat terduga pelaku melintas dari arah berlawanan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran setelah terduga pelaku disebut berusaha melarikan diri dengan memacu sepeda motornya menuju rumah orang tuanya di wilayah Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang.
Pengejaran berakhir ketika terduga pelaku berhenti di rumah orang tuanya. Petugas selanjutnya mengamankan IA alias A tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Tanjung Pura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T yang terbuat dari besi, satu potong kaos warna merah putih, serta tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Dua laporan polisi menjadi dasar penyelidikan, yakni LP/B/68/IX/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 16 September 2026 dan LP/B/70/IX/2026/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 23 September 2026.
Salah satu perkara terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sei Wampu, Dusun I Karantina, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.
Dalam perkara tersebut, sepeda motor Honda Supra X 125 warna abu-abu hitam dengan nomor polisi BK 5385 LO yang sebelumnya terparkir di garasi dilaporkan hilang. Korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp12 juta.
Sementara itu, perkara lainnya terjadi di kawasan PNM Mekar, Jalan Pangkalan Berandan No. 229 A, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian, IA alias A diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian kendaraan bermotor dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Juni 2026.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Pura. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan terduga pelaku dalam perkara lainnya.
Atas perkara tersebut, I-A alias A dijerat dengan ketentuan Pasal 477 KUHPidana sebagaimana laporan dan hasil penyidikan yang dilakukan Polsek Tanjung Pura. (Ay29)
